Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Mulai saat ini, setiap hari Rabu, seluruh ASN Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat, menjalankan tugas dinas, maupun pulang dari kantor. Sanksi ketat menanti bagi yang melanggar: ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi pada hari tersebut akan dianggap tidak masuk kantor atau absen.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Langkah ini diambil sebagai upaya serius Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong budaya penggunaan angkutan umum massal, mengurangi tingkat kemacetan yang kian parah di Ibu Kota, serta meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya kelestarian lingkungan dan pengurangan polusi udara.

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan pada hari Rabu. Jika seorang ASN membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari yang telah ditentukan tersebut, secara otomatis akan dianggap tidak hadir atau absen dari pekerjaannya. Bahkan, bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di area sekitar perkantoran Pemprov DKI Jakarta, akan langsung diusir.

“ASN Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025,” jelas pihak Pemprov Jakarta. “Lalu, bagaimana dengan ASN yang membawa kendaraan pribadi? ASN Jakarta yang ketahuan membawa kendaraan pribadi di hari Rabu, akan dianggap tidak masuk kantor atau absen. Bahkan, apabila ASN kedapatan memarkirkan kendaraannya di sekitar perkantoran akan diusir.”   

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Berbagai jenis moda transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Kereta Bandara (Railink), KRL Jabodetabek (Commuterline), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari bahwa terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seorang ASN tidak dapat menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, Instruksi Gubernur ini memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan khusus yang memang membutuhkan mobilitas tinggi menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang tugasnya.

Pada minggu-minggu awal implementasi kebijakan ini, tingkat kepatuhan ASN dilaporkan cukup tinggi. Gubernur Jakarta Pramono Anung sendiri secara langsung memberikan contoh dengan menggunakan transportasi umum, seperti Transjakarta, saat berangkat maupun pulang kerja pada hari Rabu.

Pramono Anung sebelumnya juga telah memberikan peringatan keras kepada ASN yang enggan mematuhi aturan ini. Ia mengisyaratkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dapat berdampak pada karier dan kesempatan promosi jabatan bagi ASN yang bersangkutan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan pribadi di jalanan Jakarta setiap hari Rabu, tetapi juga secara bertahap dapat mengubah mindset ASN dan masyarakat luas untuk lebih memilih transportasi umum sebagai moda perjalanan sehari-hari. Peningkatan jumlah pengguna transportasi umum juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Kepala unit kerja diwajibkan untuk memantau kepatuhan bawahannya, bahkan di beberapa unit kerja diwajibkan untuk mengunggah bukti aktivitas penggunaan transportasi umum oleh ASN, seperti swafoto, ke media sosial unit kerja sebagai bentuk pengawasan terbuka.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota. Keberhasilan kebijakan ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh ASN dan komitmen pimpinan unit kerja dalam melakukan pengawasan. Diharapkan kebijakan ini menjadi langkah awal yang efektif menuju terciptanya sistem transportasi publik yang lebih baik dan lingkungan Jakarta yang lebih bersih.